Monday 28 March 2011

TUGAS KEWARGANEGARAAN - BATAS WILAYAH INDONESIA

Batas Wilayah Indonesia: Sejarah Batas Wilayah Indonesia

Wilayah Indonesia di dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS'82)

Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris.

Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.

Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA, mengumumkan secara
unilateral / sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepuluan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkn titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.


Sumber:
http://www.bakosurtanal.go.id/?o=21

No comments: